Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Gebyar pajak daerah Tahun 2022 sekaligus launching aplikasi pajak daerah dan Payment channel pajak daerah kabupaten lamandau di GPU Lantang Torang Nanga Bulik, belum lama ini.

Dalam kegiatan itu hadir Bupati Lamandau Hendra Lesmana didampingi wakil Bupati, Riko Porwanto, Ketua DPRD,Sekda dan Forkompida membuka kegiatan gebyar pajak daerah tahun 2022.

Bupati Lamandau Hendra Lesmana dalam sambutan menyampaikan, Kegiatan Gebyar pajak daerah yang kita laksanakan merupakan ucapan terimakasih terhadap wajib pajak daerah atas pencapaian penerimaan pajak tahun 2021 dan upaya peningkatan pajak daerah  Tahun 2022.

Kita bisa melihat kenaikan pajak khusus sektor PBB-P2 dan BPHTB,  sektor pajak penerangan dan pajak sarang burung walet yang meningkat dibanding tahun 2021.

Selanjutnya,  upaya peningkatan pelayanan  pajak pemerintah berinovasi secara elektronifikasi (perubahan cara pembayaran dari tunai menjadi nontunai) transaksi pemerintah daerah, pemkab lamandau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sudah menyusun aplikasi pajak daerah SIM PBB-P2, SIM BPHTB dan 9 pajak daerah lainnya.

Aplikasi pajak daerah berbasis online ini telah terintegrasi dengan data pertanahan, kependudukan dan perizinan. Dapat diakses oleh seluruh wajib pajak untuk melakukan cek dan cetak tagihan pajak daerah.

Dalam upaya  peningkatan penerimaan Pendapatan Aslì  Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah, pemkab lamandau melakukan ekstensifikasi (perluasan) dan intensifikasi (peningkatan) disetiap sektor potensi pajak.

Pemkab lamandau melalui instansi terkait secara rutin melaksanakan penyusunan  nilai pasar bumi/tanah disetiap kecamatan, sebagai bentuk perhitungan nilai perolehan BPHTP dan updating NJOP PBB-P2. Selain itu dilakukan pendataan dan pemutakhiran objek potensi seperti bangunan sarang burung walet.

 “Pada Tahun 2022 sudah terdaftar PBB-P2  sarang Burung Walet di kecamatan Belantikan Raya, Lamandau, Delang dan Batang Kawa, dan diharapkan Tahun 2023 kecamatan lain bisa menyusul,” jelasnya.

Adapun bentuk kepedulian Kepada wajib pajak, pemerintah daerah menerbitkan keputusan tentang penghapusan denda PBB-P2 dan pengurangan BPHTB secara umum dan khusus masyarakat miskin.

“Program ini semoga bisa dimanfaatkan masyarakat, pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan, ” tegasnya.

Pewarta : Ras

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *