Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng mengamankan 2 orang Laki-laki di bawah umur terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dengan inisial JU (17 Tahun) dan SA (17 Tahun).
Peristiwa tersebut terjadi di Disamping sebelah kanan rumah pelapor Jl. Padat Karya Rt 07 Desa Saka Batur Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng yang terjadi hari Selasa (22/6) pukul 02.00 WIB, dan di laporkan pada Hari Rabu (30/6) pukul 08.00 WIB.

“Berawal pada saat pelapor menaruh dan memarkir sepeda motor disamping sebelah kanan rumah tinggalnya dengan tanpa mengunci stang dan baru diketahui sekitar jam 05.00 WIB saat pelapor hendak memeriksa sepeda motor yang diparkir disamping rumah sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir,” ungkap Kapolsek Kapuas Hilir Volvy Apriana, S.Pd.,M.A. saat dikonfirmasi. Jumat (2/7) pagi.
Adapun sepeda motor yang telah hilang yaitu Sepeda motor merk Suzuki/Fu 150 SCD (satria F) tahun 2011, warna hitam dengan Nomor Polisi KH 5517 BP, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

“Menerima laporan Polisi terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) yang dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Kapuas Hilir kemudian, Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir Kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut,” Kata Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Kapuas, Pelaku dikenakan pasal 363 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (humasres)