Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Baru-baru ini dua pemuda ditangkap karena melakukan pemukulan sampai berakhir korban tewas yang dilakukan pria berinisial RO (28 tahun) dan FW (20 tahun).

Keduanya di tangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebapkan menghilangnya nyawa seseorang yang bernama Wisjue (36 tahun) pada 11 Maret 2023 lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan kejadiaan terjadi sekitar 00:00 WIB dinihari, terjadi keributan antara korban dan tersangka FW yang berujung perkelahian, saat itu RO ikut membantu FW mengeroyok Korban dengan menusuk korban.

“Pada malam itu terjadilah acara hiburan di rumah saksi, terjadi perselisihan antara FW dengan korban W, dari hasil pemeriksaan korban W ini ada mengeluarkan senjata tajam, kemudian berselisih W dan FW kemudian R merupakan teman dari FW sepontan menolong,” ujarnya.

“FW mengambil piso yang berada di dalam tas kemudian alasannya dia mendahului kepada lawan atau dia yang di tikam jadi dia tikam lebih dulu,” katanya.

AKBP Qori Wicaksono menerangkan dari kejadian itu korban mengalamai beberapa luka di dada sebelah kiri, kemudian luka sobek di muka, pergelangan tangan dan dari pengeroyokan itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepolisian saat menerima informasi waktu kejadian langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dan kurang dari 24 jam Kepolisian berhasil menangkap pelaku yang mau melarikan diri.

Petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam jenis belati yang digunakan dalam penganiyayan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 Jo 55 KUHPidana Jo Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *