Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan petani sawit, membahas keluhan harga tandan buah segar (TBS) sawit anjlok/Harga tidak stabil.
RDP dihadiri Wakil Ketua I DPRD Lamandau, Budi Rahmat, SE, Pimpinan Komisi, anggota DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Lamandau, APKASINDO, Kelompok Tani Kelapa Sawit dan Camat. Kegiatan RDP di ruang rapat DPRD Lamandau, Nanga Bulik, (29/6/2022).
Dalam RDP dipimpin Wakil ketua 1 DPRD, Budi Rahmat, SE, hadir Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian kabupaten lamandau.
Dari hasil RDP tersebut diperoleh Delapan poin kesepakatan bersama Para Pihak yaitu sebagai berikut:
Pertama Agar Pemerintah Pusat mengurangi pungutan ekspor CPO dan turunannya yang saat ini sedang berjalan serta demi kesejahteraan masyarakat dalam rangka mengurangi beban petani kelapa sawit, maka dengan ini kami meminta agar bea ekspor di kembalikan seperti sebelum larangan ekspor CPO dan turunannya diberlakukan.

Kedua menghimbau Seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Lamandau agar taat hukum dengan menerima TBS dari Petani sesuai Kesepakatan Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi dengan harga TBS sebesar Rp.1.600,-/kg.
Ketiga diminta Kepada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah agar mengatur Pola dalam penetapan harga TBS ditingkat Petani, agar harga tersebut berlaku bagi Petani Kemitraan Maupun Swadaya dan dapat ditaati oleh para pihak.
Keempat demi kepentingan dan kedaulatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, meminta Pemerintah Pusat agar menarik Tenaga Kerja Indonesia disektor Perkebunan khususnya kelapa sawit yang berada di Malaysia.
Kelima Sebelum Pemerintah Pusat menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sebesar Rp. 14.000,-/liter, di Kabupaten Lamandau berdasarkan pemantauan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian bahwa harga minyak goreng sebesar Rp.11.000,-/liter dan tidak pernah terjadi kelangkaan minyak goreng dimasyarakat Kabupaten Lamandau.
Keenam Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamandau bahwa luas kebun Petani Swadaya masyarakat diKabupaten Lamandau mencapai 34.327 hektar dengan produksi yang terus meningkat. Maka diminta Kepada Pemerintah Pusat (BUMN) untuk membangun pabrik pengolahan kelapa sawit dan turunannya, demi menjaga stabilitas dan menyerap hasil produksi TBS ditingkat Petani Swadaya.
Ketuju menginggat situasi terkini dimana harga TBS saat ini yang terus mengalami penurunan harga, maka diminta Kepada Bupati Lamandau untuk menyurati Pimpinan Perbankan agar dapat menjadwalkan ulang masa pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Petani Kelapa Sawit Swadaya.
Kedelapan agar PKS yang beroperasi di Kabupaten Lamandau memprioritaskan menerima dan menyerap TBS dari Para Petani Swadaya yang ada disekitarnya. (hms/ras)