Nanga Bulik, infokalteng.co.id – DPRD Lamandau Gelar Rapat Paripurna Tanggapan fraksi fraksi terhadap pendapat Bupati terkait Raperda MHA.
Terhadap pidato pengantar Ranperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau tanggal 8 – 6 – 2022.
Rapat paripurna 10 masa persidangan 2 tahun sidang 2021 / 2022 dengan agenda tanggapan fraksi fraksi terkait pendapat Bupati Lamandau.

5 Fraksi dari Gerindra, Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan dan persatuan merah putih meyampaikan tanggapan dari 5 fraksi memberikan dukungan dan apreasiasi atas saran masukan dan dukungan dari Bupati Lamandau yang dapat menjadi bahan untuk peyempurnaan Ranpinda tersebut.
Rapat Paripurna yang di pimpin langsung oleh wakil ketua satu DPRD Kabupaten Lamandau, di hadiri oleh Wakil Bupati Lamandau, Wakil Ketua dua, serta Anggota DPRD forkofinda dan ketua OPD.
Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan (MHA) sendiri merupakan ranperda yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan MHA wilayah adat dan hak adat di daerah. (tarmiji/pajeri)