Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Komisi II kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengundang beberapa PBS di Kabupaten Kapuas, Senin (3/4).
RDP di pimpin langsung anggota DPRD Kapuas Darwandie dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan.
Lalu dari pihak eksekutif dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Kapuas Ilham Anwar dan beberap peserta rapat lainnya.
Dalam rapat kali ini menghasilkan 8 keputusan, yaitu pertama meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas untuk menyerahkan dokumen dan list nama-nama perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas terkait dengan matrik perusahaan dan setiap perusahaan yang sudah ada arahan lokasi.
Kedua pemerintah sementara pelayanan administrasi dan kegiatan lapangan untuk PT.KLM dan PT.Sakti Mait Jaya Langit dan PT.SMJL untuk segera membayar iuran BPJS karyawan kepada BPJS perwakilan Kabupaten Kapuas.
Ketiga kepada Perusahaan Besar Suwasta (PBS) diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembayaran THR tepat waktu.
Empat kepada perusahaan besar suwasta agar upah para karyawan sesuai dengan ketetapan upah minimum kabupaten atau MK.
Kelima kepada Badan Pertanahan Nasional mohon dokumen HGU dan peta lokasi yang sudah di proses dan yang masih berperoses dapat memberikan kepada DPRD melalui komisi II.
Keenam untuk PT.Hamparan agar di tunda proses pelayanan administrasinya.
Ketujuh kepada perusahaan besar suwasta untuk segera membayar dan menyelesaikan kewajiban dalam membayar pesangon pensiunan karyawan tanpa terkecuali setiap perusahan.
Kedelapan dalam waktu dekat eksekutif dengan legislatif melakukan monitoring gabungan khusus ke perusahaan besar suwasta/ perusahaan yang dimaksud, yaitu sebagaimana daftar terlampir.
Diharapkan kepada para PBS yang ada di kabupaten Kapuas bisa melaksanakan dan menjalankan 8 hasil yang di putuskan saat RDP.
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin