Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dinas perhubungan Kabupaten Kapuas sebagai salah satu sektor pendukung kegiatan penertiban prokes melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ada di Kabupaten Kapuas, pihaknya melaksanakan penjagaan Pos Sekat Batas yang berada di Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Kecamatan Kapuas dan penjagaan di tiap feri penyebrangan yang ada di Kabupaten Kapuas, belum lama ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Maria Suzana Natalestari mengatakan bahwa pihaknya melaksananakan penjagaan melalui Pos Penjagaan jalur lalu lintas angkutan jalan dan angkutan sungai/darat serta penyeberangan yang ada di Kabupaten Kapuas.
“PPKM urusan transportasi darat ataupun sungai tetap harus bisa lancar, tentunya disertai prokes yang baik sehingga ikut menjamin keselamatan sesorang serta para penumpang yang ada di kapal, mengingat pentingnya jalur tranposrtasi penyeberangan sungai ini agar para pengusaha kapal tetap memperhatikan semua ijin dan kelengkapan,” jelas Maria.
Dirinya juga berharap untuk pengusaha kapal tetap memperhatikan sarana, prasarana dan operasional termasuk peralatan keselamatan K3 serta kapasitas dan kondisi angin atau cuaca yang di persyaratkan, sehingga keselamatan penumpang terjaga dan pelayanan transportasi tetap lancar, begitu pula dengan jaur darat agar tetap memperhatikan alat keselamatan diri.
“Saya berharap seluruh masyarakat bersama pengusaha layanan transportasi di Kabupaten Kapuas agar mendukung dan mematuhi semua peraturan yang berlaku baik menyangkut keselamatan berlalulintas darat dan sungai maupun untuk mengatasi Pandemi Covid-19 melalui Prokes 6 M sekarang ini,” ungkap Maria. (ist)
