Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Penyelenggaraan kearsipan di Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional/daerah yang komprehensif dan terpadu untuk menghadapi tantangan globalisasi maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara/pemerintah yang baik dan bersih.

Oleh karena, dalam mewujudkan hal tersebut Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kearsipan dan Pengelolaan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Idie I. Gaman yang dihadiri oleh Kepala Disarpustaka Komari dan Sekretaris Inspektorat Kapuas Bambang Sumarsono, Rabu (10/11) pagi, di Aula Disarpustaka Kapuas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Idie I. Gaman mengatakan sosialisasi yang diadakan mempunyai peran yang sangat penting bagi organisasi perangkat daerah, yang mana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, setiap pemerintah daerah wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan pengelolaan arsip dan berdasarkan undang-undang tersebut pengelolaan kearsipan bukan saja dilaksanakan untuk kepentingan penyelamat catatan sejarah suatu daerah, tetapi menjadi bagian yang terpisahkan dari catatan sejarah nasional.

“Pengelolaan arsip juga dimaksud sebagai upaya untuk menyelamatkan bahan bukti kinerja pemerintah yang pada akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hak-hak keperdataan maupun untuk menyelamatkan berbagai permasalahan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap agar semua peserta sosialisasi agar bisa mengikuti dan memanfaatkan kegiatan ini untuk membuka wawasan dan pengetahuan tentang kearsipan serta peran arsip di masa yang akan datang. Dalam kesempatan tersebut ia pun menghimbau kepada pengelola arsip perangkat daerah agar mulai sekarang bisa melaksanakan tata kelola tertib administrasi kearsipan dengan baik, karena dengan tertibnya pengelolaan arsip dapat mempermudah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kapuas Komari, SE dalam laporannya menerangkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata kelola kearsipan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan dasar hukum demi penyelenggaraan kearsipan sehingga adanya keseragaman serta memberikan gambaran dalam penataan kearsipan.

“Yang mana tujuan dalam kegiatan ini nantinya sebagai dasar untuk mengikuti bimbingan teknis disiplin Aplikasi E-Arsip Terintegrasi (Srikandi) yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang,” jelasnya.

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 10 sampai dengan 11 November 2021 dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang terdiri dari pengelola arsip perangkat daerah, sekretariat daerah, kecamatan, kelurahan, desa dan bidang perpustakaan dengan narasumber dari Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas dan Plt. Kepala Seksi Perawatan Bahan Perpustakaan. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *