Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Sebagai aktualisasi dari Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 343/ORG tahun 2022 tentang Roadmap Implementasi dan Penguatan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK tahun 2022-2024 dan Instruksi Bupati Kapuas Nomor: 061/1309/Org. 2022 tentang Implementasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas pada tahun 2022.

Maka berkenaan dengan hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr. Tonun Irawaty Panjaitan,M.M melakukan sosialisasi tentang Implementasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK kepada seluruh Kepala Bidang, Kasubbag dan Subkoordinator di lingkungan Dinas Kesehatan, Senin (19/9/2022).
Dalam sosialisasi ini ditunjuk empat orang ASN sebagai Agen Perubahan yang sudah memenuhi kriteria yaitu Kabid SDK, Kabid Kesmas, Kabid Yankes dan Kabid P2P yang dituangkan dalam SK Kepala Dinas Kesehatan. Saat ini Dinas Kesehatan sudah mencetak dan menampilkan/mempublikasikan X-Banner Perilaku Kerja BerAKHLAK dan Role Model. (hmsdinkes/hmskmf)
