Pulang Pisau, infokalteng.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir berinisial T (52) resmi ditahan Polres Pulang Pisau karena diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 yang merugikan negara sekitar  Rp 269.739,300.

Penahanan mantan Kades itu disampaikan oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono pada saat menggelar Press Conference bertempat di Mako Polres Pulpis, Selasa (17/8).

“Pada tahun 2019 lalu, Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau telah mendapatkan dana dari pemerintah pusat yaitu Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.185.252.000,” jelas Kapolres.

Dan dana tersebut lanjut Kapolres, dimasukan dalam APBDes Desa Hanjak Maju untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat  sebagaimana prioritas penggunaan DD tahun anggaran 2019.

Masih menurut Kapolres, kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan, karena dari hasil pemeriksaan tim ahli teknik bangunan bahwa benar bangunan-bangunan yang dibangun dengan menggunakan DD Hanjak ditemukan adanya selisih volume.

“Setelah dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap penggunaan Dana Desa Hanjak Maju Tahun Anggaran 2019 tersebut ditemukan penyimpangan – penyimpangan yang melanggar aturan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara,” terangnya

Berdasarkan hasil audit itu, maka kasus tersebut telah menyeret mantan Kepala Desa Hanjak Maju yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 269.739,300. (ndi/nyoman)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *