Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Lamandau mengadakan sidang rapat dalam rangka pembahasan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lamandau Tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Nanga Bulik, Rabu (10/11).

Rapat dipimpin langsung Kepala dinas Disnakertran Kabupaten Lamandau, Marinus Apau, Kepala BPS Kabupaten Lamandau, Dewi Cahaya N, SH, Kepala Bidang HI, Abdul Gani, SH, Jonson Pasaribu, Tony Suprianto, Fauziannor, Adhityaawan,. Mukarramah, Ratna Pratmawati, DPC SPSI Kabupaten Lamandau, Ketua Robet T.Silun dan Sekretaris, Rohmat Agus Susilo, DPC SPN Ketua Nazarius Bahan, Sekretaris Dona Putra, DPC APINDO, Kapiyudin, Sekretaris Zulkarnain

Dalam sidang rapat penetapan usulan upah minimum Kabupaten (UMK) telah menghasilkan kesepakatan sebagai berikut, pertumbuhan ekonomi tingkat provinsi yang digunakan untuk simulasi penetapan upah kabupaten lamandau menggunakan simulasi pertumbuhan ekonomi pada triwulan 2 tahun 2021 sebesar 5,56%. Pertumbuhan ekonomi provinsi yang dipakai untuk penetapan upah minimum kabupaten Lamandau mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Semoga upah minimum kabupaten lamandau bisa meningkat dari tahun 2021 yaitu, Rp.3.130.152,- itu harapan kita ditahun 2022 ada peningkatan, menunggu hasil pertumbuhan ekonomi pemerintah,’tegasnya. (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *