Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng laksanakan Penyuluhan keliling tentang protokol kesehatan dan Surat Edaran Bupati Kobar tentang Pembatasan jam oprasional kepada pelaku usaha baik rumah makan, Cafe dan pedagang kaki lima sesuai Surat Edaran Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Pada hari Sabtu (24/07).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Kobar Aipda Sigit Widodo bersama Tiga personel Satlantas lainnya memberikan Penyuluhan keliling tentang protokol kesehatan dan Surat Edaran Bupati Kobar tentang Pembatasan jam oprasional kepada pelaku usaha baik rumah makan, Cafe dan pedagang kaki lima sesuai surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 440/09/PEM.202.
Penyuluhan tersebut bersisikan agar selalu patuh Protokol Kesehatan, yang terdiri dari 5 (lima) M. Yaitu Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan sabun atau gunakan Handsanitizer, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilitas. dan Pembatasan jam oprasional kepada pelaku usaha baik rumah makan, Cafe dan pedagang kaki lima sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan penjualannya secara Take Away atau di bungkus saja.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Kobar Aipda Sigit Widodo saat ditanya mengatakan bahwa dengan penyuluhan dan imbauan yang kita sampaikan kepada para pelaku usaha UMKM di harapkan bisa di terima dan mematuhinya sehingga bisa meminimalisir penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Kotawaringin Barat. (pj/an humas polres)