Sampit, infokalteng.co.id – Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo Menghadiri Rapat tentang Koordinasi pemberian ijin Pelaksanaan Acara Masa Pandemi Covid 19 kepada Masyarakat yang berlangsung di Kelurahan MB. Hilir, Sabtu (29/05).

Kegiatan tersebut dipimpin  langsung oleh Camat Mb. Ketapang dan dihadiri oleh Danramil 1015-08/Mbk ,Wakapolsek Ketapang, Kapuskesmas Ketapang 1& 2 , Kapuskesmas Pasir Putih , Para Kades/Lurah serta Perwakilan Pelaku usaha dan Perwakilan Guru.

Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo  mengatakan Rapat koordinasi Ini didasarkan Instruksi dari Ketua Satgas penanganan pandemi Covid 19 nomor : 445/STPC-19 /INST/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Edaran Bupati Kotim nomor : 446/STPC-19 /INST/V/2021 tgl 24 Mei 2021 tentang tata cara pemberian ijin pelaksanaan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang.

“Seperti saat -saat yg sebelumnya  dalam menentukan kebijakan,  Muspika Kecamatan MB Ketapang selalu melaksanakan rapat koordinasi sehingga keputusan yg diambil bisa dilaksanakan secara maksimal dilapangan.” Ujar Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo.

Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo menuturkan Pada dasarnya kegiatan yang ada dalam kegiatan pengumpulan orang banyak harus memperhatikan Protokol Kesehatan , pembatasan-pembatasan perlu ada dengan mempertimbangkan zona di wilayah yang akan dipergunakan dalam kegiatan tersebut.

“Perizinan akan dilaksanakan secara berjenjang, dalam hal ini dari Tingkat RT dimana  PPKM berskala Mikro  secara langsung dilapangan mereka  harus mengetahui zonasi dari wilayah RT tsb selanjutnya Tingkat Desa/Kelurahan sampai Tingkat Kecamatan.” Kata Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo.

“Perizinan yang skala kecil hanya sampai tingkat RT dan  Kelurahan saja, namun yang skala besar bisa di Kecamatan atau Satgas Kabupaten.” Tutup Danramil 1015-08/Mentaya Baru Ketapang Kapten Arh Sutomo. (ang/din)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *