Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Hingga pertengahan tahun 2021, Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) covid 19 gencar dilaksanakan untuk menekan angka penyebaran Covid, Kamis (3/6) malam.

Setiap siang maupun malam hari, Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn, dan Satpol PP Kobar melaksanakan penindakan terhadap para Pelanggar Protokol Kesehatan namun masih ada saja pelanggaran Prokes yang ditemukan petugas.

Seperti yang terjadi pada malam ini, Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang melintas di Jln. Udan Said (depan Minimarket Pontisuri) Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar – Kalteng yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda M. Khalil ini masih menemukan 17 Pelanggaran prokes.

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah melalui Pawas Ipda M. Khalil mengatakan, Malam ini masih ditemukan 17 Pelanggaran prokes tidak menggunakan masker dan seluruhnya telah di kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu.

“Temuan pelanggaran prokes ini disebabkan kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19,” Lanjut Pawas.

“Selain Penindakan terhadap pelanggar prokes, kami juga terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya penerapan prokes dalam kegiatan sehari hari untuk mencegah bahaya penularan virus corona dan pentingnya menjaga kesehatan,” pungkasnya. (pj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *