Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Camat Mantangai Yubderi bersama Polsek Mantangai, Koramil 1011-08 Mantangai, Kasi Trantib Mantangai, Pemdes Mantangai Hilir dan rekan Trantib Mantangai memberikan himbauan kepada masyarakat diarea Pasar Beringin, Desa Mantangai Hilir, Rabu (18/8).
Pemberian sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menghimbau kepada masyarakat dan pedagang untuk batas waktu jual beli di Pasar Beringin, Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai yang mana jam operasionalnya sampai pukul 10.00 WIB

Dalam kesempatan tersebut, Camat Mantangai menyampaikan kepada pedagang dan pembeli terkait Surat Bupati Kapuas nomor : 360/350/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.
Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 di Kabupaten Kapuas.
“Intruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 dan mohon ini dapat menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya. (mantangai/hmkmf)
