Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Pemerintah Kab Lamandau melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan melaksanakan rapat membahas usulan/Rekomendasi UMK Kabupaten Lamandau di Kantor Disnakertras Nanga Bulik, 1 Desember 2022.

Memperhatikan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Mnimum Tahun 2023, dimana dalam Penetapan Upah Minimum menggunakan formula terbaru dengan menggunakan data yang bersumber dari bidang statistik.

Pada Tanggal, 16 November 2022 Dewan Pengupahan kabupaten Lamandau telah melaksanakan rapat pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan agenda rapat pertama membahas usulan/Rekomendasi UMK Kabupaten Lamandau, k kemudian rapat ke dua Dewan pengupahan melanjutkan Rapat kembali yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2022, Dari hasil rapat tersebut disepakati oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSP3-SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama dengan Disnakertrans Kabupaten Lamandau, bahwa untuk Tahun 2023 disepakati kenaikan Upah minimum kabupaten (UMK) Lamandau  3.443.107, artinya naik 8,92% dari UMK Tahun 2022  yaitu 3.161.070.

Dalam kegiatan rapat langsung Dipimpimpin Kadis Disnakertrans Lamandau, didampingi Kabid HI, dan hadir dari BPS, Disperindagkop, Dinas Pertanian Dan Perikanan, Kabag Hukum, Politeknik APINDO, serikat pekerja SPN dan FSP3-SPSI di Kabupaten Lamandau.

Dalam rapat Atie Dieni menyampaikan, dari hasil rapat ini kita yang terpenting menentukan kesepakatan dari semua pihak, sebab hasil rapat yang kita laksanakan akan segera disampaikan Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan selanjutnya akan segera kita sampaikan ke Provinsi Kalteng, waktunya juga terbatas.”harapny,sekali lagi rapat penetapan upah minimum kabupaten ini bisa berlangsung dengan baik, tentunya kita ditunggu oleh orang banyak dan untuk kemaslahatan bersama,” ucapanya.

Kemudian,  rapat penetapan pengupahan  dipandu Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kab.Lamandaud, Fery Natalianto menyampaikan, pada dasarnya rapat yang kita laksanakan berdasarkan data statistik dengan formula terbaru penghitungan upah minimum Tahun 2023 sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang penetapan UM Tahun 2023. Formula penghitungan UM Tahun 2023 menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi (PE), Inflasi, Indeks tertentu.”Artinya kita sudah ada panduannya, dimana penetapan UM menggunakan formula terbaru bersumber dari bidang statistik,” jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil rapat Dewan Pengupahan kabupaten Lamandau Tahun 2023, setelah memperoleh kesepakatan bersama, pada hari ini langsung beraudensi dengan Bupati Lamandau, Hendra Lesmana diruang kerjanya, tidak menunggu lama  melakukan Ekspose di ruang rapat Bupati Lamandau, penetapan Upah Minimum Kabupaten Lamandau Tahun 2023, pada kesempatan tetsebut hadir, Kapolres Lamandau, Kodim 1017 Kab Lamandau, Sekda. Dalam Ekspose tersebut Bupati menyambut baik atas hasil rapat yang telah disepakati dengan UM kabupaten Lamandau 3.443.107 mengalami kenaikan 8, 92%.”semoga menjadi kemaslahatan bersama,” tegasnya.

Pewarta : Ras

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *