Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas melakukan perpanjangan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata cara usaha negara serta penyelamatan aset milik daerah.

Penandatangan perpanjangan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BKAD Kapuas, Marlina didampingi Kabid Aset Eko Tejono dan dari Kejari Kapuas diwakili Kepala Seksi Perdata dan tata usaha negara, Bram Dhnanjaya, Kamis (19/06) di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, turut mendampingi Kepala Seksi Intelijen, Lucky Kosasih Wijay dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Siswanto.

Diungkapkan Marlina saat ini tantangan pengelolaan aset daerah semakin komplek dimana banyak permasalahan yang memerlukan penanganan hukum yang profesional dan tepat sasaran agar aset milik pemerintah tidak hilang berpindah tangan atau tidak termanfaatkan sebagai mestinya.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam upaya memperkuat sendiri antara pemerintah Kabupaten Kapuas melalui badan keuangan dan aset daerah dengan Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujarnya.

Melalui MoU ini, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kapuas terus mendampingi dan memberikan pertimbangan hukum, serta membantu dalam proses penyelamatan dan pengamanan aset – aset yang masih bersengketa tidak dikuasai fisik atau pun terindikasi bermasalah.

“Kami juga menyadari pentingnya cara kelola keuangan dan aset yang akuntabel transparan serta sesuai dengan peraturan perundang undangan karena itu pendampingan hukum dan kejaksaan serta bagian penting dari sistem pengawasan dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah menjalankan tugas tugas pemerintahan,” tambahnya.

Dengan adanya kerja sama ini pun diharapkan juga dapat semakin memperkuat dalam menjaga dan mengamankan aset daerah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah mendorong terwujudnya pemerintah yang bersih efektif dan melayani.

Pewarta : Syarkawi

Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *