Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, bersinergi dengan TNI Kodim 1014/Pbn dan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Kobar melaksanakan kegiatanPos Penyekatan Wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Lamandau dan Kobar.
Kegiatan ini dilakukan karena meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kobar dengan melaksanakan penyekatan di Jalan Ahmad Yani Km.40 (Simpang Runtu) Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar, Selasa (13/7).
Pelaksananaan Pos penyekatan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya mencegah penularan atau penyebaran dari wabah virus Covid-19. Adapun personel yang terlibat dalam ops Pos Penyekatan melibatkan TNI, Polri, dinas kesehatan, dinas Perhubungan, dinas Bpbd dan pihak pemerintah atau kecamatan Pangkalan Lada yang ikut dalam Pos Penyekatan.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, SIK menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melintas menuju Kab. Kobar dipastikan harus melengkapi dengan surat Tugas, Surat keterangan bebas dari Covid-19 dan Sertifikasi Vaksin, hal tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri No.17 tahun 2021, Surat edaran Menteri perhubungan RI No 43 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng No.443.1/107/Satgas Covid 19.
“Diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Kab. Kobar dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran dari Virus Covid-19,” tutup Devy. (pj/an humas polres kobar)