Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, bersinergi dengan TNI Kodim 1014/Pbn dan Instansi terkait melaksanakan Pos Penyekatan Wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.

kegiatan ini dilakukan karena meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kotawaringin Barat kegiatan ini di Laksanakan di Jalan Ahmad Yani Km. 66 Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Sabtu (24/07).

Pelaksananaan Pos penyekatan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya mencegah penularan atau penyebaran dari wabah virus Covid-19, Adapun personel yang terlibat dalam ops Pos Penyekatan melibatkan TNI, Polri, dinas kesehatan, dinas Perhubungan, dinas BPBD dan pihak pemerintah atau kecamatan yang ikut dalam ops Pos Penyekatan guna mengantisipasi meningkatnya kasus Covid19 di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bagi masyarakat yang ingin melintas menuju Kab. Kotawaringin Barat dipastikan di lengkapi dengan surat Tugas, Surat keterangan bebas dari Covid-19 dan Sertifikasi Vaksin hal inin sesuai dengan Intruksi Mendagri No.17 tahun 2021, Surat edaran Menteri perhubungan RI No 43 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng No.443.1/107/Satgas Covid 19.

Diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran dari Virus Covid-19. (pj/an humas polres)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *