Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II telah menjatuhkan vonis ke dua petugas KPPS yang terbukti melanggar aturan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas, Senin (23/12/2024).

Untuk persidangan dilakukan terpisah, persidangan pertama menghadirkan terdakwa Rahmad Suryan yang didampingi penasihat hukum M. Junaedi Lumban Gaol dan persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Putri Nugraheni Septyaningrum yang didampingi Hakim Anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari.

Hakim Ketua setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi memutuskan hukuman persidangan dengan terdakwa dikenakan subsider kurungan 1 bulan, penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp.24.000.000.

M. Junaedi Lumban Gaol sebagai penasihat hukum setelah berdiskusi dengan terdakwa menyampaikan menerima putusan pengadilan, karena putusan itu sudah minimal dan kalau mengajukan bandin pihaknya pisimis.

“Karena ada ancaman minimalnya, karena ini kalau kita menyatakan banding kami agak pesimis, karena itu kami bersama terdakwa menyatakan menerima,” katanya.

Ditempat yang sama M. Junaedi Lumban Gaol menyampaikan kepada awak media bahwa kejadian ini merupakan murni pidana Pemilu yang dilakukan oleh para terdakwa, tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan bupati dan wakil bupati Kapuas nomor 04 serta tim suksesnya.

“Berdasarkan fakta persidangan dan juga bukti – bukti yang diharikan di persidangan, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa TPS 04 Selat Utara tidak ada keterlibatan paslon 04 maupun timnya,” ucapnya.

Lanjut ke persidangan kedua dengan menghadirkan terdakwa Herin Sosilo dan untuk persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Diah Pratiwi didampingi oleh Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri dan Istiani.

Pada persidangan kedua ini setelah meninjau bukti dan saksi hakim persidangan memutuskan terdakwa Herin Sosilo atas perbuatannya harus mendekam dipenjara 2 tahun, subsider kurungan 1 bulan dan denda Rp 24.000.000.

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi menyampaikan bahwa kejadian ini bisa menjadi pengingat dan Pelajaran untuk kita semuanya untuk tetap hati – hari dan harus menaati peraturan yang ada.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, baik penyelenggara Pemilu maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemilihan Pemilu itu harus berhati – hati karena setiap Pemilu dan Pilkada itu ada sangsi pidana apabila kita salah melakukan tindakan,” ucapnya usai persidangan.

Pewarta : M Ichlas Junior
Uploader : Admin 2

By Admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *