Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Seorang pemuda berusia 21 tahun, warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian tersebut terungkap saat press release di Polres Kapuas beberapa waktu lalu, berawal pada suatu malam tersangka sedang nongkrong di trotoar samping lapangan di Kuala Kapuas, kemudian tersangka pergi menjeput korban.

Di Lokasi tempat tersangka nongkrong, sudah banyak teman – teman tersangka berkumpul, pada saat itu tersangka dan teman – temannya meminum – minuman keras saat duduk santai di trotoar itu.

Korban juga ikut mengambil gelas dan meminum – minuman keras itu, setelah berbincang – bincang sampai jam 23:30 WIB, tersangka mengajak korban untuk istirahat dan makan di kost/barak miliknya, saat itu pelaku dan korban sempat istirahat beberapa saat di kost/barak itu.

Saat korban meminta untuk pulang, pelaku menolak mengantarkan karena tersangka sudah memiliki niat buruk dan langsung melakukan Tindakan suami istri kepada korban.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *