Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polsek Arut Utara (Aruta), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, bersama 3 Pilar melakukan Imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di Kel Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (25/07) pagi.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, SH menuturkan, bahwa imbauan ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid – 19 supaya tidak terus meningkat karena dengan tidak menerapkan Prokes dengan benar di khawatirkan dapat menjadi terlular Covid – 19. Tidak ada yang tau apakah orang yang sedang berinteraksi dengan kita terpapar Covid – 19 apa tidak, maka dari itu perlunya kita menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Imbauan ini dilakukan guna menjelaskan kepada masyarakat tindakan yang salah dalam penerapan Prokes dapat menjadi tempat penyebaran Covid – 19 di karenakan tindakan yang salah dalam menerapkan Prokes, Salah satunya selalu gunakan masker saat di luar rumah,” pungkasnya. (pj/mda humas polres)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *