Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polsek Arut Utara (Aruta), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng bersama tiga pilar melaksanakan imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di Kel Pangkut, Selasa (25/5) pagi.

Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto menuturkan, imbauan ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 supaya tidak terus meningkat karena dengan tidak menerapkan Prokes dengan benar dikhawatirkan dapat menjadi terlular Covid – 19.

“Tidak ada yang tau apakah orang yang sedang berinteraksi dengan kita terpapar Covid-19 apa tidak, maka dari itu perlunya kita menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, imbauan ini dilakukan guna menjelaskan kepada masyarakat tindakan yang salah dalam penerapan Prokes dapat menjadi tempat penyebaran Covid- 19 di karenakan tindakan yang salah dalam menerapkan Prokes dapat dengan mudah membuat kita tertular. (anwar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *