Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat.

Pemusnahan barang bukti tersebut langsung di pimpin oleh Kapolres AKBP Qori Wicaksono serta di saksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, Perwakilan BNNK dan pengadilan setempat.

Barang bukti yang di musnahkan untuk bulan September sebanyak 108,66 gram dari 4 orang tersangka tindak pidana Narkotika kepemilikan sabu.

Pemusnahan barang bukti menggunakan cairan pembersih, setelahnya lansung di blender, lalu barang bukti langsung di buang ke toilet Polres Kapuas agar tidak dapat di salah gunakan.

Kepolres mengatakan, “tahun 2022 ini dari Januari sampai September sudah ada 45 kasus Narkotika dan 3 kasus kesehatan total ada 48 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang yang di antaranya 42 laki-laki dan 9 perempuan.”

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya daerah Kabupaten Kapuas agar segera melaporkan soal tindak pidana narkotika atau memiliki informasi tarkait penyalahgunaan narkoba.

“Bagi masyarakat yang memberikan informasi atau melaporkan, terkait tindak pidana narkotika bisa melaporkannya ke Polres Kapuas,” katanya.

“Masyarakat yang melapor atau memberikan informasi ke polisi, identitasnya akan di tutup dan di sembunyikan,” tuturnya.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *