Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Kepala Humas PT. Satria Hupasarana (SHS) Yunebet saat dijumpai media mengatakan, Manajemen perusahaan akan mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, (19/6).

Menurut Yunebet, Bahwa aksi pada  16 juni  2021  sebagian warga  desa bukit makmur dan sebagian  warga bukit raya, karena adanya perbedaan penafsiran terkait putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2979 K/PDT/2013, tanggal 14 Januari  2016.

Kemudian pada tanggal 17 Juni 2021 semua pihak sepakat duduk bersama untuk melaksanakan rapat mediasi, dari pihak manajemen  SHS diwakili, Saudara Mustari Hj Kasau (Head of Operasional), Saudara Syarifullah(Assistant General Manager) dan Yunebet(Kepala Humas PT GMR dan PT SHS).

Kegiatan rapat mediasi dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP. Arif Budi, turut hadir Kabag Ops Polres lamandau, Danramil Bulik, Kasat Intelkam Polres lamanda, Kasat Reskrim Polres Lamanda, Kasi Intel Kodim 1017 Lamandau, Kapolsek Sematu Jaya, Perwakilan PT. SHS, Perwakilan masyaraKat Desa Bukit Raya dan Desa Bukit makmur Kec. Menthobi raya, Ketua LSM Tamperak ( Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ) Sdr. Dr. H. Andi Saputra SH, MH, Ketua TBBR ( Tariu Borneo bangkule Rajakng ) Kab. Lamandau Sdr. Rudi Pelpito, Ketua AMLB (Aliansi Masyarakat Lamandau Bersatu) sdr. Ujang Maharani Khairul.

Dalam  pertemuan rapat mediasi sesuai arahan Kapolres Lamandau, bahwa para pihak akan meminta penjelasan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan tersebut.

Adapun hasil penjelasan dari  Mahkamah Agung Republik Indonesia, terhadap hasil putusan tersebut, “kami pihak Manajemen PT. Satria Hupasarana akan  mematuhi,”jelasnya. (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *