Ket foto: penandatanganan MoU antara Dinas PUPR-PKP Kapuas dengan Kejaksaan Negeri. Foto/ist

Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan penandatanganan kesepakatan kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, pada Kamis (16/5/2024).

Acara penandatanganan MoU dalam upaya memberikan pendampingan hukum yang efektif ini, berlangsung di Aula Kantor Kejari Kapuas dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Luthcas Rohman beserta jajaran dan Kepala Dinas PUPR-PKP Kapuas Yan Hendri Ale.

Pada kesempatan tersebut, Luthcas Rohman menyampaikan bahwa tujuan dari MoU ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

“Kesepakatan bersama MoU ini mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di Kabupaten Kapuas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kajari.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, menyambut baik adanya MoU bersama Kejari Kapuas. “Dengan adanya kerjasama ini, maka diharapkan dapat memberikan pengawasan pihaknya dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kapuas, sehingga pembangunan ke depan bisa lebih maju lagi,” tuturnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *