Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, membahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mana Pansus II kali ini membahas 2 poin penting dilaksanakan di ruang rapat gabungan, Kamis belum lama ini.
Dalam rapat Pansus II yang dipimpin oleh H.Darwandie mengatakan DPRD Kapuas telah melaksakan tugas dalam proses pembahasan buah rancangan daerah Kabupaten Kapuas, dalam buah rancangan itu ada 2 poin penting yang di sampaikan.
Pertama rancangan peraturan daerah tentang perubahan, yaitu perubahan Perda No.10 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah dan kedua ada Perda baru terkait Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Hari ini Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas mengawali pelaksanaan tugas dalam proses pembahasan buah rancangan daerah Kabupaten Kapuas, petama adalah rancangan peraturan daerah tentang perubahan, jadi Perda perubahan No.10 tahun 2016 tentang pembentukan susuran perangkat daerah, yang kedua itu ada perda baru, yaitu Perda pengakuan perlindungan Masyarakat hukum adat,” kata H.Darwandie.
Dimana dalam proses pembentukan peraturan daerah ini beberapa tahapan yang harus dilalui, pertama ada tahapan perencanaan Perd aitu sendiri yang kemudian yang kedua pembahasan penetapan pembentukannya.
Oleh karena itu juga, dalam pansus II ini direncanakan ada penambahan pembentukan Dinas baru yang mana dulunya di BAPEDA ada perencanaan dan penelitian pengembangan, pada saat ini tidak ada lagi, oleh karena itu pada saat ini tidak ada lagi kerena akan dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang mana nanti di daerah saat perencanaan pembangunan akan diawali dengan hasil riset terlebih dahulu.
Pewarta : Julianus Gerung
Uploder : Admin